Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Berbeda dengan Socrates yang memproyeksikan
keadilan dengan pemerintahan, Menurut Socrates keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan
baik. Sedangkan Konghucu berpendapat keadilan terjadi jika anak sebagai anak,
bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya.
Menurut pendapat secara umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pad keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama. Macam-macam keadilan antara lain :
·
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (The man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunyoto menyebutnya
keadilan legal.
·
Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
·
Keadilan
Komutatif
Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar