Senin, 14 Januari 2013

Bab 7. Manusia Dan Keadilan



Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Berbeda dengan Socrates yang memproyeksikan keadilan dengan pemerintahan, Menurut Socrates keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sedangkan Konghucu berpendapat keadilan terjadi jika anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Menurut pendapat secara umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pad keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Macam-macam keadilan antara lain :

·         Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunyoto menyebutnya keadilan legal.
·         Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
·         Keadilan Komutatif
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar